Pensiun bagi Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah (Studi Kasus Pada Pejabat Sekolah di Seksi Pendidikan Agama Hindu Kabupaten Bangli)
The Problematic Of Pension Policy For Functional Official School Supervisors (Case Studies Of School Officials At Bangli Regency Hindu Religious Education Section)
DOI:
https://doi.org/10.47655/widyadewata.v2i1.25Keywords:
Pensiun, Pengawas Sekolah, Pendidikan Agama HinduAbstract
Kehawatiran akan batas usia pensiun Pengawas Sekolah pada seksi Pendidikan Agama Hindu disampaikan pada Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) Manajemen Kepegawaian di Kementerian agama Kabupaten Bangli, terutama para Pengawas Sekolah yang tidak berlatar Guru. Kehawatiran akan mengembalikan kelebihan gaji dan tunjangan jabatan pasca pensiun dari pejabat Sekolah. Kekhawatiran tidak mencapai batas usia pensiun dan pensiun atas permintaan sendiri seperti yang dialami oleh beberapa Pengawas Sekolah juga menjadi beban bagi Pengawas Sekolah yang berada di Seksi pendidikan Agama Hindu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan apa yang dihadapi pejabat fungsional Pengawas Sekolah dalam menghadapi pensiun, mengapa timbul permasalah pensiun bagi Pengawas Sekolah di Seksi Pendidikan Agama Hindu Kemenag. Kab. Bangli dan langkah-langkah apa yang telah ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Data yang diperoleh dianalisis dengan metode deskriptis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan peraturan maka batas usia pensiun bagi pengawas sekolah adalah 60 tahun, namun BUP tersebut implementasinya memerlukan perjuangan dari pejabat yang akan pensiun. Syarat jabatan yang mengharuskan seorang Pengawas Sekolah berasal dari guru atau kepala sekolah merupakan penyebab utama dari ketidakseragaman implementasi batas usia pensiun karena beberapa Pengawas Sekolah tidak memenuhi syarat tersebut, penyelesaian implementasi BUP yang belum sesuai dengan paraturan dilakukan dengan bersurat Ke Kanwil kementerian Agama Provinsi Bali dan berkonsultasi langsung ke BKN Denpasar.
Concerns about the Pension Age of School Supervisors in Hindu Religious Education section were delivered to the Education and Training Center in the Work Area (DDWK) at the Ministry of Religion of Bangli Regency, especially the School Supervisors who were not Teacher based. Concern of profession will return the excess salary and post-retirement benefits from School officials. Concerns that they did not reach the age of retirement and retirement at their own request as experienced by some School Supervisors were also a burden on School Supervisors in the Education Section of Hinduism. This research purposed to find out what problems faced by School Supervisor functional officials in facing retirement, why there was a retirement problem for School Supervisors in the Ministry of Religion Hindu Education Section at Bangli Regency and what steps have been taken to resolve the problem. The data obtained were analyzed by qualitative descriptive method. The results of the study showed that based on regulations, the retirement age for school supervisors was 60 years, but the BUP implementation requires the struggle of retired officials. The terms of office that require a School Supervisor from a teacher or headmaster to be the main cause of disparity in the implementation of the retirement age because some school Supervisors didn’t complete these requirements, the completion of limit of Age pension (BUP) implementation that was not in one line with the Regional Office Ministry of Religious Affair of Bali and consult directly with BKN Denpasar.
Downloads
References
Huberman, A. M., & B. Miles, M. (1992). Analisis Data Kualitatif (Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru). Jakarta: UI-Pres.
Nawawi, H. H. (1997). Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Bisnis yang Kompetitif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Pemerintah Republik Indonesia. (2010, Desember 30). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 21 Tahun 2010. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia: Pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2017, April 17). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil . Jakarta, Jakarta, DKI Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014, Maret 19). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang pemberhentian Pegawai negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun . Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia: Pemerintah republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014, Januari 15). Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparaur Sipil Negara . Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia: Pemerintah Republik Indonesia.
Robbins, S. P., & Coulter, M. (2010). Manajemen. Jakarta: Erlangga.
Sugiono, P. D. (2016). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.


